
Screening Investor IMI
Langkah Awal untuk Memahami Kesesuaian Anda dengan Skema Investasi IMI
Halaman ini ditujukan bagi calon investor yang ingin memahami pendekatan investasi IMI secara objektif, sebelum melanjutkan ke proses diskusi dan akad kerja sama.
Kemitraan Riil Saling Menghormati
Tidak semua orang cocok dengan dinamika investasi bisnis fisik apotek.
Halaman ini membantu Anda menilai kesiapan mental, pemahaman risiko, dan keselarasan nilai muamalah sebelum melangkah ke modal nyata.
Jika Anda mencari skema fixed income atau hasil instan, model kemitraan syirkah ini bukan untuk Anda.
Prinsip Dasar Investasi di IMI
Ini bukan instrumen keuangan pasif berisiko rendah seperti deposito perbankan atau obligasi pemerintah.
Apakah Anda Siap dengan Skema Ini?
Silakan baca dan refleksikan kesiapan Anda secara objektif:
- Saya memahami bahwa bisnis kesehatan berwujud nyata dan kinerjanya fluktuatif.
- Saya tidak menuntut imbal hasil pasti (fixed return) setiap bulan.
- Saya siap dengan periode perintisan awal gerai yang membutuhkan masa penyesuaian pasar.
- Saya mempercayakan teknis operasional kefarmasian kepada pengelola profesional IMI.
- Saya memahami konsep bagi hasil dari laba bersih (Profit Sharing).
- Saya setuju dengan prinsip muamalah syariah yang menjunjung tinggi keadilan bersama.
Catatan: Jika Anda menyetujui seluruh poin di atas, Anda telah memiliki pola pikir yang selaras dengan ekosistem IMI.
Alur Proses Screening Investor
Langkah demi langkah yang akan kita lalui bersama secara transparan.
Mengisi Formulir
Tinjauan Tim IMI
Diskusi Pendahuluan
Sesi Temu Mitra
Pemilihan Unit Apotek
Penandatanganan Akad
Form Screening Investor IMI
Silakan isi formulir di bawah ini dengan data yang sebenarnya.
Informasi Penting
Tim komite kemitraan IMI akan meninjau kelengkapan profil Anda. Jika dinilai selaras, kami akan mengundang Anda ke sesi diskusi pendahuluan.
Seluruh data dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk asesmen kemitraan IMI.
Penegasan Kepatuhan Regulasi
Formulir screening ini merupakan sarana komunikasi tertutup pra-akad dan bukan penawaran efek publik. Seluruh proses kemitraan dilandasi prinsip muamalah syirkah, transparansi data, dan perjanjian tertulis yang sah.